Saturday, October 5, 2024

Pengertian dan sejarah singkat Pilkada di Indonesia

Share

Jakarta (ANTARA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan sebagai bentuk dari demokrasi di Indonesia. Proses Pilkada merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana seluruh masyarakat akan memilih secara langsung para pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakil-wakilnya yang akan dipercayakan untuk memimpin daerah tersebut.

Lalu, apa itu Pilkada dan bagaimana sejarah Pilkada sejak awal pelaksanaannya hingga saat ini dapat berlangsung secara langsung? Berikut adalah rangkuman yang dihimpun dari berbagai sumber.

Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakil-wakilnya. Pelaksanaan Pilkada diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pilkada dimulai dengan tahap pencalonan di mana partai politik (parpol) dan gabungan parpol mengajukan kandidat-kandidatnya untuk bersaing. Calon independen yang memenuhi syarat juga dapat ikut serta. Setelah itu, KPU setempat menetapkan daftar resmi calon yang akan bertarung.

Pada awal kemerdekaan, sistem pemilihan kepala daerah diatur oleh UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kepala daerah tetap diangkat oleh pemerintah pusat dengan rekomendasi DPRD. Reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem pemilihan kepala daerah.

Perubahan signifikan terjadi dengan penerbitan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005.

Pada tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2008 dikeluarkan, yang memungkinkan calon independen untuk berpartisipasi dalam Pilkada tanpa harus bergabung dengan partai politik. Pada tahun 2014, UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengenalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, namun kembali ke pilkada langsung setelah protes dari masyarakat.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015 memperkuat sistem Pilkada langsung. Terakhir, UU No. 10 Tahun 2016 mengatur jadwal Pilkada serentak pada 2015, 2017, 2018, dan 2020, dengan puncaknya pada Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru