Kamis, 27 Juni 2024 – 10:23 WIB
Garut – Karena ingin untung dengan cara mudah, seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat malah berakhir di penjara karena berbelanja menggunakan uang palsu. MAN (34) warga Kecamatan Banjarwangi Garut, akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Cikajang setelah tertangkap tangan oleh warga saat berbelanja menggunakan uang palsu.
Kapolsek Cikajang, AKP. Patri Arsono mengatakan bahwa awalnya seorang pemilik warung di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang Garut, merasa curiga dengan uang palsu yang diberikan oleh pembelinya. Kemudian, pemilik warung itu mengamankan pelaku (MAA) dan melaporkannya kepada pihak Polsek Cikajang.
Anggota Polsek Cikajang langsung membawa pelaku ke Mapolsek Cikajang untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas berhasil menemukan uang palsu senilai Rp1.750.000 dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.
Selain uang palsu, petugas juga menemukan uang asli yang diduga sebagai hasil kembalian dan pembelian rokok dari warung.
Patri mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh uang palsu senilai Rp2,5 juta yang dibelinya secara online seharga Rp500 ribu. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja sehari-hari dengan uang asli dari kembalian. Untuk membuat aksinya lancar, pelaku sengaja menggunakan uang palsu di daerah perkampungan.
Patri juga mengimbau agar warga dan pedagang selalu berhati-hati dalam memeriksa uang yang diberikan pembeli. Polsek Cikajang akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian uang yang disita.
“Mari kita semua waspada dan berhati-hati terhadap peredaran uang palsu,” ujar Patri.