Friday, November 22, 2024

Istana sebut Jokowi pilih sendiri lokasi rumah pensiun di Karanganyar

Share

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memilih sendiri lokasi rumah pensiunnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan oleh negara setelah beliau melepaskan jabatan presiden.

“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediamannya. Pertimbangannya adalah keputusan yang dibuat oleh beliau dan keluarga yang tentunya mengetahui,” kata Setya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Luas lahan rumah pensiun presiden tersebut sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan. Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

“Rumah tersebut dapat langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta bisa diwariskan kepada ahli waris beliau,” tambah Setya.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan satu rumah, termasuk bagi mereka yang telah menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Artikel ini disusun oleh Benardy Ferdiansyah dan disunting oleh D.Dj. Kliwantoro. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru