REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perjudian online sedang menjadi sorotan. Ini bukan hal baru. Namun belakangan ini, perjudian online kembali menjadi pembahasan hangat. Pasalnya, dampak yang ditimbulkannya tidak hanya membuat pelaku kehilangan pendapatan, tetapi juga mengalami masalah dalam bidang kehidupan lainnya.
Berbagai situs judi online di Indonesia terus diusut oleh pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika. Meskipun demikian, tidak semua bisa dihilangkan dengan mudah. Berikut adalah statistik pendapatan Casino Games di Indonesia, yang dikutip dari statista.com.
Total pendapatan di pasar permainan Kasino pada tahun 2022 mencapai 13,13 juta dolar AS, setara dengan Rp 216,4 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.486,50 per dolar AS).
Pendapatan total kasino di Indonesia menunjukkan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR 2022-2007) sebesar 8,61 persen, dengan proyeksi volume pasar mencapai 19,86 juta dolar AS atau sekitar Rp 327,4 miliar.
Pendapatan dari pembelian dalam aplikasi (IAP) di pasar Kasino pada tahun 2022 diproyeksikan mencapai 9,55 juta dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar. Sedangkan, pendapatan dari aplikasi berbayar di pasar kasino diproyeksikan mencapai 130 ribu juta dolar AS atau sekitar Rp 2,14 miliar.
Selain itu, jumlah unduhan di pasar permainan kasino pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 32,26 juta unduhan. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas yang tinggi di situs judi tersebut. Pendapatan rata-rata per unduhan adalah 0,41 dolar AS atau sekitar Rp 6.800.
Jika melihat data secara global, sebagian besar pendapatan dihasilkan di pasar Amerika Serikat. Pada tahun 2022, pendapatan kasino di AS mencapai 3.358 juta dolar AS.
Demikianlah statistik mengenai pendapatan yang beredar di kasino, baik di dalam maupun di luar negeri. Kasino mendapatkan pendapatan yang sangat besar.
Di Indonesia, pemerintah mulai gencar memberantas perjudian online. Bukan hanya tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian, melainkan semua pihak terlibat dalam upaya ini.
Presiden Joko Widodo juga menekankan pentingnya penanganan masalah ini. Beliau telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2022 yang berisi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Beberapa kementerian terkait serta lembaga juga terlibat dalam upaya ini. Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 14 Juni 2024.