Sunday, February 16, 2025

KPU gelar rakor persiapan tindak lanjut putusan MK

Share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengadakan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Rapat tersebut diadakan di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu malam.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Idham menyebutkan bahwa ada enam putusan Mahkamah Konstitusi yang sepenuhnya dikabulkan dan 38 putusan yang sebagian dikabulkan. KPU RI akan memastikan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU Pileg 2024 sesuai dengan amar putusan MK dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024. Dari total perkara yang diregistrasi MK sebanyak 297 perkara, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara. Putusan MK termasuk pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, dan penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Selain itu, ada tiga perkara yang penarikannya dikabulkan dan satu perkara tidak dapat diterima. Jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK meningkat tiga kali lipat dibanding Pileg 2019.

KPU siap untuk menindaklanjuti putusan MK yang mengabulkan 44 perkara PHPU Pileg 2024 dan melakukan PSU di beberapa daerah sebelum mengumumkan caleg terpilih. Pengamat juga menekankan bahwa putusan MK mengenai PHPU menjadi poin perbaikan untuk pemilu selanjutnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru