Minggu, 9 Juni 2024 – 14:20 WIB
Tangerang – Polisi melalui Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil mengamankan komplotan penipu yang terdiri dari tiga orang yaitu IA (29), S (49), dan SS (31). Modus operandi komplotan tersebut diduga melibatkan penggunaan hipnotis terhadap korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp168 juta.
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald menjelaskan bahwa penangkapan itu dimulai dari laporan korban. Korban menyadari bahwa ATM miliknya telah ditukar oleh para pelaku.
“Pada awalnya, dua pelaku bertemu dengan korban dan mengajaknya untuk membeli atau membantu menjual handphone sebanyak 500 unit,” ujar Ronald pada Minggu, 9 Juni 2024.
Dua pelaku dengan inisial IA dan S berbincang dengan korban, meyakinkannya tentang bisnis tersebut. Setelah berhasil mempengaruhi korban, mereka memperkenalkan korban kepada pelaku lainnya, SS.
“Para pelaku berusaha menguasai psikologis korban dan memastikan agar korban tertarik dengan bisnis tersebut,” jelas Ronald.
Kemudian, pelaku lain yang berpura-pura berasal dari Brunei Darusalam bergabung dalam skema penipuan tersebut. Mereka mengajak korban ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Tangerang untuk mengecek saldo dan PIN ATM korban.
“Pada saat proses di ATM, salah satu pelaku menukar kartu ATM korban dengan yang palsu,” tambah Ronald.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.