Minggu, 9 Juni 2024 – 07:02 WIB
VIVA – Seorang pemilik rental mobil Jakarta mengalami nasib tragis setelah diduga sebagai pencuri mobilnya sendiri di Pati, Jawa Tengah pada Kamis, 6 Juni 2024.
Bos rental mobil pria berinisial BH (52) itu tewas setelah dikeroyok oleh warga di Pati, bahkan mobil korban yang digunakan untuk menjemput mobilnya juga ikut dibakar.
Berikut adalah 7 fakta dan kronologi pemilik rental mobil Jakarta yang tewas disangka sebagai pencuri di Pati:
1. Mobil Korban Hilang dan Terdeteksi di Pati
Kronologi awal ini dimulai saat mobil rental jenis Honda Mobilio yang disewa hilang. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, korban berhasil melacak keberadaan mobilnya menggunakan Global Positioning System (GPS). GPS tersebut menunjukkan bahwa mobil milik BH berada di Pati, tepatnya di desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
2. Korban Ajak 3 Temannya
Sebelum pergi ke Pati untuk mengambil mobilnya, korban mengajak 3 teman untuk ikut bersamanya. Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna mengatakan bahwa korban mengajak SH (28), KB (54), dan AS (37) pergi ke Pati menggunakan mobil.
3. Ambil Mobil dengan Kunci Cadangan
Setelah sampai di lokasi di mana mobil Honda Mobilio miliknya yang hilang berada, korban membuka mobil tersebut dengan kunci cadangan. “Saat tiba di lokasi, para korban menemukan mobil Honda Mobilio terparkir,” kata Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna.
4. Korban Diteriaki Sebagai Pencuri
Setelah berhasil mengambil mobilnya yang hilang dengan kunci cadangan, warga melihat BH masuk ke mobil dan menganggapnya sebagai pencuri. Warga mengejar mobil yang dibawa oleh BH dan teman-temannya dan terjadilah pengeroyokan.
5. Pemilik Rental Mobil Meninggal Dunia
Akibat pengeroyokan tersebut, pemilik rental mobil meninggal di RSUD Kayen, sementara teman-temannya yang menjadi korban pengeroyokan dirujuk ke RSUD Soewondo dengan luka-luka di seluruh tubuh.
6. Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Pati menetapkan 2 orang tersangka, yaitu EN (51) dan BC (37). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
7. Peran Tersangka
Peran kedua tersangka EN (51) dan BC (37) adalah sebagai pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Keduanya melakukan kekerasan dengan cara memukul, menendang, dan menginjak korban.
Halaman Selanjutnya
2. Korban Ajak 3 Temannya
Sumber: VIVA