Tuesday, September 17, 2024

Ketua RT yang Lecehkan Anak Warganya jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Share

Minggu, 8 Juni 2024 – 22:20 WIB

Jakarta – Ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menggunakan inisial BD (38) telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini, polisi telah menetapkan BD sebagai tersangka.

“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Iptu Ari menambahkan bahwa saat ini BD juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, tersangka BD terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Sudah ditahan. Perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pasal 76D Jo 81 dan Pasal 76 E JO 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama BD (38) terlibat dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan tersangka dan saat ini masih melakukan pemeriksaan.

“Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024,” ujar Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.

Arnold menyebutkan bahwa ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13) yang merupakan anak dari warga setempat.

Karena kasus yang melibatkan anak merupakan perkara khusus, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru