Saturday, March 22, 2025

Bawaslu tak tebang pilih dalam pengawasan Pilkada 2024

Share

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa pihaknya tidak memilih-milih dalam mengawasi calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024. “Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya,” ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak mempermasalahkan latar belakang sosok yang akan mencalonkan diri. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus adil untuk semua calon, tidak memilih-milih.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain dimulai dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024 untuk pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, hingga tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024 untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini disusun oleh pewarta Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Chandra Hamdani Noor.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru