Tuesday, March 25, 2025

Perludem nilai KPU tidak dapat tindak lanjuti putusan MA

Share

Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Partai Garuda tentang persyaratan usia calon kepala daerah. “Perludem menilai KPU tidak bisa mengikuti keputusan ini karena akan mengubah frasa pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.

Selain itu, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang menangani kasus uji materi tersebut.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Perludem memberikan dua catatan terhadap keputusan uji materi tersebut.

Pertama, Perludem menyatakan bahwa upaya Partai Garuda untuk menguji pasal tersebut mirip dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, Perludem menilai MA membingungkan antara syarat calon kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. Perludem menegaskan bahwa UU Pilkada tidak memiliki persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah diumumkan oleh KPU.

Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda menyebutkan, “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”

MA menilai bahwa KPU tidak konsisten dalam mengatur waktu penghitungan syarat usia calon kepala daerah. MA juga mengatakan bahwa persyaratan umur calon kepala daerah harus dihitung sejak pendaftaran pencalonan.

MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru