Home Kriminal Ahmad Effendy Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Ternyata Korban Begal Modus ‘Mata...

Ahmad Effendy Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Ternyata Korban Begal Modus ‘Mata Elang’

0

Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:45 WIB

Jakarta – Ahmad Effendy (38), pria yang ditemukan tewas dengan kondisi babak belur di Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur, ternyata merupakan korban penganiayaan. Tiga dari enam pelaku sudah berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.

“Pelaku-pelaku ditangkap oleh petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pulogadung,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu, 18 Mei 2024.

Mereka yang sudah ditangkap adalah JMP, YBL, dan DL. Sedangkan yang masih buron adalah DM, A, dan N. Kejadian bermula saat Effendi melintas di Jalan Raya Bekasi, Cakung dari Jakarta menuju Bekasi. Dia kemudian dihentikan oleh tersangka yang berada di tiga sepeda motor.

“Pada saat dihentikan, salah satu tersangka JMP menanyakan cicilan sepeda motor korban. Saat itu korban mengatakan bahwa cicilannya baru nunggak 1 bulan,” ujar dia.

Para pelaku melakukan modus pura-pura menjadi ‘mata elang’, meminta korban mengikuti dari belakang dengan alasan ingin mengajak ke kantor leasing.

“Pada perjalanan, korban dihentikan dan diminta naik di belakang oleh tersangka. Kemudian, saat melintas di Jalan Raya Pemuda, tersangka JMP tiba-tiba membelokkan sepeda motor ke jalan di samping kali sebelum Kantor Pos Rawamangun,” katanya.

Kemudian, para pelaku mencabut kunci sepeda motor korban dan meminta korban turun dari motor. Korban kemudian dipukuli.

“JMP membawa korban duduk di samping kali, lalu langsung mendorong korban ke dalam kali dan kepala korban menabrak cor beton tembok kali. Kemudian tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban. Korban meninggal dunia setelah berada di kali sekitar seharian dan hasil visum menunjukkan ada lumpur dan air di paru-parunya,” ujar dia.

Tersangka JMP kemudian menjual sepeda motor ke tersangka N yang masih DPO dengan harga Rp4.000.000. Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing tersangka sebesar Rp800.000. JMP, YBL, dan DL dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan aksi dengan modus yang sama sekitar 20 kali sejak tahun 2023 di wilayah Jabodetabek,” ujarnya.

Sebelumnya, penemuan mayat pria di Kali Sodong membuat heboh warga Pulogadung, Jakarta Timur. Informasi itu viral di media sosial, termasuk di akun Instagram @infopenggilingan.

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaeman, mengatakan bahwa ada tanda pengenal bernama Ahmad Effendy (38) pada jasad korban. Effendy adalah warga Cakung, Jakarta Timur, yang telah dicari keluarganya sejak Minggu, 12 Mei 2024.

“Ciri-cirinya kulit sawo matang, memakai kaos lengan panjang, dan celana jeans. Seorang tukang ojek melihat mayat di pinggir kali lalu melaporkan ke polisi di Kecamatan Pulogadung,” kata Gatot.

Source link

Exit mobile version