Sunday, April 27, 2025

Ketika Ada Polisi Jadi Penyebab Kecelakaan Seperti Kasus Toyota Fortuner di Tol MBZ, Bisa Kena Sanksi Apa?

Share

Beberapa waktu yang lalu, kasus kecelakaan yang melibatkan Toyota Fortuner milik polisi di Tol MBZ (Sheik Mohammed bin Zayed) menjadi viral dan menimbulkan korban dari penumpang kendaraan lain. Lebih parah lagi, dari rekaman kamera dashboard, terlihat bahwa Fortuner yang awalnya menggunakan plat dinas polisi 7-VII menjadi plat sipil berwarna putih.

Namun, selain dari topik sebab-akibat dan pergantian plat nomor pada mobil tersebut, banyak yang penasaran apakah apabila seorang anggota kepolisian atau kendaraan polisi terlibat dalam kecelakaan, apakah mereka akan mendapatkan sanksi seperti warga sipil pada umumnya?

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan bahwa oknum atau anggota Polri yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang sipil lainnya.

Budiyanto juga menekankan bahwa setiap anggota kepolisian juga harus tunduk pada kode etik kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kepolisian. Dalam kasus Toyota Fortuner Polisi kecelakaan di Tol MBZ, seharusnya ada tindakan yang diambil terhadap kejadian tersebut.

Ketika menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota kepolisian, penanganan tetap mengacu pada KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dan Peraturan Kapolri No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas. Setelah proses penyidikan selesai, kasus ini dapat dijelaskan secara kronologis dari sebelum kejadian hingga saat kejadian.

Jika pengemudi Toyota Fortuner Polisi terlibat dalam kecelakaan di Tol MBZ, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal yang bisa dikenakan antara lain Pasal 310 dan Pasal 311, yang mengatur pidana bagi pelanggar lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau bahkan korban jiwa.

Selain itu, bagi yang terlibat dalam kecelakaan dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, mereka juga bisa dikenakan Pasal 312 UU No 22/2009 LLAJ. Undang-undang tersebut berlaku untuk semua pihak yang mengemudikan kendaraan bermotor, termasuk anggota kepolisian.

Namun, pertanyaannya apakah aturan ini dapat ditegakkan jika yang terlibat adalah aparat kepolisian?

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru