Home Politik Delapan perkara PHPU Sulut masih bergulir di MK 

Delapan perkara PHPU Sulut masih bergulir di MK 

0

Penyelesaian delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sulawesi Utara yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung dan akan dilanjutkan persidangannya pada 14 Mei 2024.

“PHPU tersebut terdiri dari dua perkara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut satu dan Sulut empat, serta enam perkara PHPU anggota DPRD kabupaten,” kata Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon di Manado, Jumat.

Enam perkara PHPU DPRD kabupaten/kota tersebar di empat daerah yaitu Kabupaten Minahasa (tiga perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (satu perkara), Kota Manado (satu perkara), dan Kota Kotamobagu (satu perkara).

Kedelapan perkara tersebut telah disidangkan pada tanggal 3 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon.

“Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya.

Meidy juga menyatakan bahwa karena masih dalam proses perkaranya di Mahkamah Konstitusi, empat kabupaten/kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Sementara 11 KPU kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara sudah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada 2 Mei 2024.

Sengketa hasil (PHPU) di Mahkamah Konstitusi adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan. Hal ini juga merupakan salah satu syarat untuk pemilu demokratis yang memberikan ruang bagi adanya gugatan, dan prosedur legal-konstitusional tersebut harus dihormati sebagai bagian dari sistem keadilan pemilu.

“KPU Sulut dan KPU kabupaten/kota siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon. Tetapi penting untuk diingat bahwa prinsip hukum Actori In Cumbit Probatio berlaku, yang berarti siapa yang mengajukan gugatan atau dalil maka dialah yang wajib membuktikan,” ujar Meidy.

Sumber : https://img.antaranews.com/cache/800×533/2024/05/10/IMG-20240510-WA0037_2.jpg

Source link

Exit mobile version