Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menganggap bahwa penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40 instansi dalam era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan membuat pemerintah menjadi gemuk sehingga tidak efektif.
Menurut Trubus, hal tersebut tidak tepat karena akan membuat pemerintahan menjadi gemuk dan akhirnya tidak efektif. Seharusnya, menurut Trubus, jumlah kementerian yang ada saat ini sebaiknya dirampingkan. Contohnya, Kementerian Perdagangan dapat digabungkan dengan Kementerian Perindustrian.
Trubus juga menyarankan untuk merampingkan badan atau lembaga negara yang memiliki kewenangan sejenis di bawah satu induk kementerian. Misalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebaiknya digabungkan dengan Lembaga Administrasi Negara dan Badan Kepegawaian Negara.
Trubus juga mengingatkan bahwa jika terjadi penambahan nomenklatur kementerian, maka juga harus ada kementerian yang dilikuidasi. Jumlah kementerian yang lebih dari 34 akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Hal ini juga telah dilakukan sebelumnya dengan penggabungan Badan Pertanahan Negara dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang menjadi Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, merespons positif isu penambahan nomenklatur kementerian di Indonesia. Menurutnya, penambahan ini tidak masalah dan justru semakin banyak semakin bagus.

Share
Baca Lainnya