Friday, November 22, 2024

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

Share

Senin, 6 Mei 2024 – 15:21 WIB

Minahasa Selatan – Seorang pria berinisial RL di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) tega membunuh istrinya. Pria berusia 26 tahun itu membunuh sang istri berinisial RT (24) karena kesal mendengar korban mengigau tentang pria lain saat tidur.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus mengatakan, korban dibunuh oleh suaminya sendiri saat sedang tertidur pulas. Pelaku emosi setelah mendengar sang istri mengigau dan menduga bahwa korban sedang mengigau tentang seorang pria selingkuhan.

“Pembunuhan terjadi karena pelaku curiga istrinya selingkuh setelah mendengar mengigau. Pelaku mendengar istrinya mengigau dengan mengatakan ‘Nda usa keluar pi kerja di Bolsel (jangan pergi kerja di Bolsel)’,” ujar Feri dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024.

Feri menjelaskan bahwa kejadian bermula setelah pasangan suami istri tersebut menghadiri sebuah acara tak jauh dari rumah mereka di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024. Setelah pulang ke rumah untuk istirahat, sang istri tidur lebih dulu bersama anaknya, sementara pelaku berusaha untuk tidur di samping korban.

“Mereka sudah menghadiri sebuah acara dan pulang ke rumah untuk istirahat. Korban sudah tertidur duluan bersama anak. Namun, pelaku berusaha tidur di samping korban,” ujar Feri.

Tak lama kemudian saat pelaku juga akan tidur, dia mendengar sang istri mengigau. Pelaku yang emosi mendengar itu langsung mengambil pisau di dapur dan menusuk sang istri tepat di mata.

“Pelaku mendengar istrinya mengigau, lalu merasa emosi dan mengambil pisau di dapur, kemudian kembali ke kamar dan menusuk istrinya di mata kiri,” ujarnya.

Setelah menusuk mata, korban terbangun dan berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejarnya. Pelaku kemudian mengambil parang dan mengayunkan kepalanya berulang kali.

“Korban terbangun dan berusaha melarikan diri dari rumah, namun terus dikejar dan akhirnya ditangkap. Di situlah pelaku menggunakan parang dan mengayunkannya ke belakang kepala korban berulang kali,” katanya.

Selanjutnya, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya. Pelaku yang sudah membunuh istri juga berusaha membunuh mertuanya. Ia menganiaya mertua laki-lakinya berinisial JT (48) dengan parang. Beruntung, bapak dan ibu mertua berhasil melawan dan merebut parang dari pelaku.

“Pelaku terus melakukan penganiayaan. Pelaku pergi ke rumah mertuanya dan menemukan ibu dan bapak mertuanya sedang tidur. Ia langsung menggunakan parang pada bapak mertuanya sehingga mereka terbangun,” katanya.

“Bapak mertua pelaku berhasil melawan dan merebut parang dari pelaku. Namun, pelaku tetap melanjutkan penganiayaan pada mertua perempuannya dengan tangan kosong,” ujarnya.

Feri mengatakan bahwa pihak kepolisian mendapat laporan dari warga setempat dan segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Pelaku ditahan dan dijadikan tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan bersama barang bukti berupa senjata tajam. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Fitri menambahkan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh rasa cemburu karena pelaku menduga bahwa korban mengigau tentang pria selingkuhan. “Motifnya adalah rasa cemburu karena pelaku menduga sang istri memiliki hubungan dengan pria lain. Dugaan itu semakin kuat setelah pelaku mendengar korban mengigau saat tidur,” ujarnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru