Monday, October 28, 2024

Mendagri sebut DP4 mencapai 207 juta jiwa di Pilkada 2024

Share

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencapai 207.110.768 jiwa dalam Pilkada Serentak 2024.

Data tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai persiapan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

“Jumlah DP4 mencapai 207.110.768 jiwa per 27 November 2024,” kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis.

Berdasarkan data tersebut, jumlah DP4 didominasi oleh perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa, sedangkan jumlah laki-laki tercatat sebanyak 103.228.748 jiwa.

Tito menyebut bahwa dinamika data kependudukan di Indonesia sangat tinggi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jumlah penduduk yang meninggal, pindah domisili, dan kehilangan hak pilih karena terdaftar sebagai anggota TNI-Polri.

“Rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama tahun 2023 sebanyak 165.758 jiwa, rata-rata peristiwa pindah datang per bulan selama tahun 2023 sejumlah 676.856 jiwa, dan adanya perubahan status pekerjaan TNI-Polri,” jelasnya.

Tito menjelaskan kriteria penduduk yang termasuk dalam DP4 Pilkada Serentak 2024. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih dan sudah menikah. Kedua, bukan anggota TNI/Polri.

“Usia 17 tahun dihitung hingga hari H Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024,” ujar Tito.

Dia juga mengingatkan KPU untuk melindungi keamanan data pemilih sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang ditetapkan pada 17 Oktober 2022.

“Upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri antara lain berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta KPU RI dalam proses teknis key ceremony dan enkripsi data DP4,” tambahnya.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini disusun oleh Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Tasrief Tarmizi. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru