Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024 sebanyak 16.452 orang. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024.
Menurut Marlina, Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, syarat ini berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan harus didukung oleh 16.452 orang dari minimal dua kecamatan di Kota Batu.
Wilayah Kota Batu terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Batu, Bumiaji, dan Junrejo. Dalam Pemilihan Umum 2024, terdapat 164.516 pemilih dengan sebaran 75.536 pemilih di Kecamatan Batu, 40.835 di Kecamatan Junrejo, dan 48.145 di Kecamatan Bumiaji.
Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Batu 2024 masih akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. KPU Kota Batu akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Kota Batu 2024.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dikeluarkan oleh KPU RI. Tahapan ini mencakup proses pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.
Pelaksanaan Pilkada Kota Batu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024, dengan periode penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.