Jumat, 26 April 2024 – 12:03 WIB
Jakarta– Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pelaku dalam dugaan kasus tewasnya remaja inisial FA di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, dua orang pelaku itu berinisial AN alias BAS dan BH. Kini, keduanya sudah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saat ini untuk para tersangka telah kami lakukan penahanan,” ujar AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.
Baca Juga :
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Bintoro menjelaskan bahwa keduanya akan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia akan dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga :
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
Kedua tersangka juga turut dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang TPKS.
“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Bintoro.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin 22 April 2024. Ia menyebut peristiwa itu terjadi saat malam hari.
“Benar bahwa terdapat jenazah dari seorang perempuan,” ujar Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis 25 April 2024.
Yossi menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari keterangan yang dilaporkan oleh pihak rumah sakit. Lantas, polisi langsung menuju lokasi.
Ternyata, Yossi mengatakan bahwa perempuan yang tewas itu ternyata baru saja menginap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. FA menginap bersama satu perempuan dan dua orang laki-laki.
Saat menginap, FA ternyata diberikan obat-obatan narkotika saat menginap. Setelah tak sadarkan diri, mereka disetubuhi oleh dua laki-laki yang kategorinya mamasuki usia dewasa.
“Di hotel tersebut bukan saja dua orang korban ini, tetapi juga masih ada beberapa laki-laki lainnya yang dikategorikan laki-laki dewasa,” kata dia.
“Nah kemudian diduga penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” sambungnya.
Polisi langsung datang ke hotel tempat FA menginap. Tetapi, polisi justru tak menemukan apapun karena sudah kosong. Mereka telah pergi dan berpindah lokasi penginapan.
Yossi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga CCTV di hotel tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi yang cukup signifikan bahwa memang benar terjadi aktivitas di salah satu kamar hotel dan tampak bahwa memang kedua korban tersebut datang di siang harinya,” ucap Yossi.
Keesokan harinya, kata Yossi, pihaknya menerima informasi bahwa laki-laki itu berpindah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pengecekan, hasilnya didapat dua orang laki-laki dan satu perempuan yang juga korban daripada pelaku tersebut.
“Akhirnya kami mengamankan sejumlah laki-laki tersebut beserta dengan salah satu korban yang dalam kondisi hidup itu untuk di bawa ke Polres Metro Jaksel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber dia.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin 22 April 2024. Ia menyebut peristiwa itu terjadi saat malam hari.