Belakangan ini, kejadian pengemudi Toyota Fortuner yang arogan menggunakan plat nomor palsu milik Mabes TNI dan cekcok di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 56 menjadi viral. Kejadian tersebut mulai menyebar setelah video rekaman diunggah oleh akun X @tantekostt.
Pada saat itu, pemilik akun tersebut mengalami situasi tidak menyenangkan saat macet di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 56 karena libur Lebaran 2024. Mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor Mabes TNI 84337-00 dikendarai dengan arogan, melanggar aturan di jalan, melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain, dan menabrak mobil yang merekam dengan mundur.
Kejadian tersebut langsung ditegur oleh perekam karena dianggap membahayakan pengguna jalan lain. Pengemudi Toyota Fortuner yang terlibat dalam kejadian tersebut mengklaim sebagai anggota TNI, memiliki kakak Jenderal bernama Sony Abraham. Selanjutnya, pengemudi tersebut merekam dan meminta kartu identitas korban yang ternyata seorang jurnalis.
Bermodalkan video yang beredar, netizen melakukan penelusuran terhadap plat nomor TNI yang digunakan oleh pengemudi Toyota Fortuner tersebut. Hasilnya menunjukkan plat nomor Mabes TNI 84337-00 didaftarkan atas nama Marsda TNI (Purn) Prof Dr Ir Asep Adang Supriyadi. Pemilik plat nomor tersebut tidak mengenal pelaku dan plat nomor palsu tersebut sebenarnya milik Mitsubishi Pajero Sport yang digunakan untuk keperluan operasional sebagai Guru Besar di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Akibatnya, pemilik Toyota Fortuner dengan inisial PWGA dilaporkan oleh Asep ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan.
Puspom TNI dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc, pelaku adalah seorang pengusaha bukan anggota TNI. Pelaku akan diproses hukum oleh Polda Metro Jaya dan telah dilakukan Press Conference dengan kehadiran tersangka dan barang bukti.
Disinyalir bahwa plat nomor Mabes TNI yang dipakai oleh PWGA sengaja digunakan untuk menghindari kebijakan Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. PWGA juga dikenakan pasal 263 KUHP atas pemakaian plat nomor palsu tersebut. Mobil Toyota Fortuner miliknya memiliki plat nomor asli B 1461 PJS.