Minggu, 14 April 2024 – 13:13 WIB
Malang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota telah menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) karena diduga mencuri uang senilai Rp200 juta dan sejumlah perhiasan. Pelaku diduga melakukan pencurian benda berharga milik majikannya dengan cara membobol brankas.
Baca Juga :
Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dokter TNI Ini Dijebloskan ke Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa tersangka bernama Tri Suswati (57), berasal dari Tasikmalaya. Korban dari kasus ini adalah Hariyati (60), yang merupakan warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kompol Danang menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa, 2 April 2024. Saat itu, korban curiga karena Tri seharusnya bekerja di rumah seperti biasa namun tidak ada di tempat.
Baca Juga :
Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling
“Adik korban memberitahu bahwa pelaku yang seharusnya bekerja di rumah sebagai ART tidak berada di rumah. Kemudian, korban mencoba memeriksa CCTV namun tidak aktif,” kata Danang, Minggu, 14 April 2024.
Baca Juga :
6 Tewas Kasus Penikaman Massal di Mal Sydney, Pelaku Ditembak Mati Polwan
Karena CCTV di rumah tidak aktif, korban kemudian memeriksa brankas di dalam kamar. Korban terkejut ketika menemukan perhiasan bersama dengan uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp200 juta telah hilang.
“Korban melihat bahwa uang sebesar Rp200 juta beserta perhiasan berupa berlian, cincin, dan kalung emas sudah tidak ada atau hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Danang.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
“Sekitar pukul 23.10 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka di dalam kamar Hotel Harris ketika sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri,” ujar Danang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah bekerja bersama korban beberapa waktu yang lalu. Kemudian, pelaku keluar dan kembali bekerja dengan korban.
“Tersangka diam-diam mengambil kunci asli brankas saat bekerja. Dengan kunci tersebut, tersangka berhasil membobol brankas milik korban,” kata Danang.
Saat ini, pelaku Tri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Halaman Selanjutnya
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.