Home Kriminal WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

WNA Asal Rusia Kongkalikong dengan Hacker Meksiko Bobol ATM di Palembang

0

Senin, 8 April 2024 – 21:36 WIB

Palembang – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia, Vladimir Kasarski.

Tersangka Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana ilegal akses, yaitu pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank SumselBabel (BSB) di Palembang.

Informasi yang didapat mengenai aksi pembobolan ATM Bank SumselBabel oleh tersangka terjadi di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berawal dari kedatangan Vladimir Kasarski ke lokasi kejadian untuk menyiapkan peralatan seperti laptop dan handphone yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM.

Setelah semuanya siap, hacker asal Meksiko yang identitasnya belum diketahui, mengoperasikan laptop dari jarak jauh dan memulai aksi pembobolan ATM.

Selanjutnya, Vladimir Kasarski keluar dari mesin ATM dan memasang tulisan ‘rusak’ untuk mengelabui masyarakat. Dia kemudian menunggu di dalam mobil sampai proses pembobolan ATM selesai.

Namun, aksi yang dilakukan tersangka Vladimir Kasarski diketahui oleh petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian sehingga tersangka melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP M Rizvy mengonfirmasi penangkapan tersangka Vladimir Kasarski.

Menurut Harryo, modus operandi pelaku bekerjasama dengan hacker asal Meksiko yang saat ini sedang dalam pengembangan. Mereka akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap identitas pelaku.

Selain Vladimir Kasarski, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp30 juta, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Motif dari perbuatan tersangka adalah kebutuhan ekonomi. Selain di Palembang, tersangka juga melakukan aksi di Jawa Timur dan polisi di sana sedang mencari tersangka. Koordinasi antarwilayah juga akan dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Tersangka Vladimir Kasarski mengaku bahwa dia hanya datang ke Indonesia untuk tinggal namun ditawari hacker asal Meksiko untuk membobol ATM. Jika berhasil, hasilnya akan dibagi dua.

Halaman Selanjutnya

Namun, aksi yang dilakukan tersangka Vladimir Kasarski diketahui petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian. Sehingga tersangka pun langsung melarikan diri.

Source link

Exit mobile version