Tuesday, September 17, 2024

Pria di Surabaya Setubuhi Gadis 15 Tahun Sambil Nyabu

Share

Surabaya – Seorang pria berusia 28 tahun dengan inisial MC telah ditangkap oleh kepolisian di Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Pria tersebut menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial CM yang berusia 15 tahun. Korban dipaksa untuk dirudapaksa setelah diancam akan dibunuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Inspektur Polisi Satu Muhamad Prasetya menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi pada Rabu, 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah hotel di Jalan Demak, Kota Surabaya.

Pada saat kejadian, korban bersama temannya VT dijemput oleh tersangka dan dibawa ke daerah Sawah Pulo, Surabaya. Setibanya di lokasi, tersangka membeli narkotika jenis sabu-sabu dan mengonsumsinya di tempat.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Demak dan menyewa kamar. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam kamar dengan alasan bahwa tersangka masih menunggu temannya. Di dalam kamar, tersangka kembali mengonsumsi sabu-sabu dan mencoba merayu korban untuk melakukan pesta narkotika bersama, namun ditolak.

Ketika tersangka sudah dalam kondisi mabuk, dia memiliki niat untuk menyetubuhi korban. Awalnya korban menolak, namun tersangka memaksa dan menggunakan kekerasan terhadap korban. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak patuh. Korban akhirnya pasrah dan kehormatannya dilucuti oleh tersangka.

Setelah kejadian, tersangka meminta korban untuk pulang sendiri menggunakan ojek online. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya setelah pulang ke rumah. Ibu korban melaporkan tersangka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam penanganan kasus ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban serta melakukan visum terhadap korban. Setelah mengumpulkan cukup bukti, penyidik akhirnya menetapkan MC sebagai tersangka.

Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan oleh polisi. Beberapa barang bukti juga disita dalam proses penyelidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru