Home Politik Pengamat: Masyarakat harus percayakan proses sengketa pemilu ke MK

Pengamat: Masyarakat harus percayakan proses sengketa pemilu ke MK

0

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan bahwa masyarakat harus menyerahkan proses sengketa pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berdemokrasi juga berarti percaya pada lembaga negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut,” katanya saat diwawancara di Jakarta, Selasa.

Menurut Ujang, mengadakan demonstrasi untuk menolak hasil pemilu juga merupakan bagian dari budaya demokrasi.

Namun demikian, kata dia, penolakan tersebut seharusnya diajukan melalui saluran hukum yang telah disediakan, yaitu melalui MK atau Bawaslu.

Ujang juga yakin bahwa MK saat ini semakin transparan dan independen dalam mengadili sidang sengketa pemilu.

Karena semua gerak gerik persidangan disiarkan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengawasi secara langsung.

Menurut Ujang, kondisi ini juga harus dimanfaatkan oleh MK untuk membuktikan netralitas dan independensinya setelah salah satu hakim melanggar kode etik.

“Jika ada masalah etika, itu bisa diperbaiki. Berikan kesempatan kepada MK untuk memutuskan dengan adil,” ujarnya.

Dia juga berharap bahwa keputusan MK di akhir sidang akan diterima oleh seluruh masyarakat, dan bukan dengan melakukan protes anarkis.

“Apapun keputusan MK harus diterima dengan lapang dada dan dihormati sebagai keputusan akhir dan mengikat. Karena dalam kontes itu ada yang kalah dan yang menang,” kata Ujang.

Sidang sengketa pemilu di MK masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang mencakup mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan bukti tambahan pemohon.

Sembilan ahli yang dihadirkan antara lain I Gusti Putu Artha, Suharko, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno.

Sementara 10 saksi yang dihadirkan di antaranya Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Pengamat: Usulan Kapolri sebagai saksi di MK tergantung kebutuhan hakim
Dini menyatakan bahwa menteri tidak perlu izin presiden untuk memenuhi panggilan MK

Reporter: Walda Marison
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version