Jakarta (ANTARA) – Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh dilekatkan atau dihancurkan reputasinya dalam perselisihan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ngasiman mengungkapkan hal ini sebagai tanggapan terhadap Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang berencana untuk membawa kepala kepolisian daerah (kapolda) ke dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Jangan biarkan Polri dilekatkan, apalagi dihancurkan dalam sengketa Pemilu 2024 ini,” kata Simon, panggilan akrabnya, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia juga mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menyatakan bahwa kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di MK harus memiliki bukti yang cukup.
Dia menilai bahwa pernyataan Listyo tersebut menunjukkan komitmen Polri terhadap profesionalisme dan netralitas. “Polri cukup terbuka selama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sikap yang proporsional,” kata Simon.
Simon juga mengingatkan bahwa setiap personel Polri bertindak atas nama institusi, termasuk dalam tugas-tugas pengamanan Pemilu 2024. Oleh karena itu, personel yang diminta untuk bersaksi di pengadilan harus mendapatkan izin terlebih dahulu sesuai dengan struktur kelembagaan Polri.
“Jika tidak ada izin, lalu setiap personel bersaksi di MK, maka kemungkinan besar akan terjadi kekacauan di tubuh Polri itu sendiri,” katanya.
Simon menegaskan bahwa Polri harus tetap mematuhi profesionalisme dan netralitasnya dalam Pemilu 2024 sesuai peraturan yang berlaku.
“Pada tahun 2016, MK telah menetapkan bahwa personel Polri yang dihadirkan dalam sidang perselisihan harus mendapat izin dari atasan dan hal ini juga tertera dalam Peraturan MK,” tambah Simon.
Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud berencana untuk membawa seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang perselisihan Pemilu 2024 di MK.
Kemudian, Kapolri menyatakan bahwa kapolda yang akan dihadirkan harus memiliki bukti yang cukup agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Sigit juga memberikan izin kepada Kapolda tersebut untuk bersaksi di pengadilan MK.
“Ya kita lihat, siapa kapoldanya. Tentu harus dapat dibuktikan,” kata Listyo ketika ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jakarta, Jumat (15/3).
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024