Sabtu, 30 Maret 2024 – 23:01 WIB
Malang – Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan adanya beberapa motif yang melatarbelakangi suster berinisial IPS (27 tahun) tega menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi. IPS kini berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Malang Kota.
“Motif berdasarkan hasil penyidikan dalam BAP pengakuan dari pelaku motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban. Akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau,” kata Danang, Sabtu, 30 Maret 2024.
Selain dari sikap anak Aghnia yang enggan diobati, pelaku juga menyebut ada masalah keluarga di kampung halaman. Meski begitu, polisi tidak membenarkan tindakan IPS. Sebab, akibat keganasan IPS anak dari Aghnia mengalami sejumlah luka.
“Pengakuan dari tersangka juga ada beberapa faktor pendorong. Tersangka mengaku ada salah satu anggota keluarga yang sedang sakit. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Danang.
Penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024. Pelaku mengakui bahwa penganiayaan hanya dilakukan sekali saat itu. Namun, polisi tidak langsung percaya begitu saja. Mereka akan memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui kronologi kejadian.
“Jadi dari rekaman CCTV masih kami lakukan pendalaman, kami akan analisa sampai berapa memori atau berapa timeline yang bisa kami dapatkan di CCTV tersebut. Kami akan mapping apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman CCTV tersebut,” ujar Danang.
Danang juga mengatakan bahwa polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan Polda Jatim. Mereka akan mendatangkan psikolog dan saksi ahli untuk melakukan profiling baik itu terhadap tersangka maupun korban.
“Kondisi korban saat ini masih dalam observasi dan perawatan. Kami berdoa yang terbaik bagi pemulihan korban baik secara fisik maupun psikis. Untuk trauma fisik sudah terlihat secara visual namun untuk trauma psikis pastinya ada. Namun untuk tingkat trauma tersebut dan penanganannya adalah ranah dari ahli psikolog,” tutur Danang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa anak selebgram Aghnia Punjabi mengalami cedera akibat kekerasan dari IPS. Setelah bukti-bukti kuat, polisi meningkatkan status IPS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya.