Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat terhambat oleh aturan ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Hal tersebut disampaikan Ardli sebagai respons terhadap sebanyak 17.304.303 atau 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah dalam Pemilu DPR RI 2024 yang terbuang karena partai yang dipilih oleh masyarakat tidak memenuhi ambang batas parlemen.
“Dengan kata lain, kondisi proporsional yang diharapkan dari pemilu kita justru menunjukkan hal yang sebaliknya, di mana suara aspirasi rakyat di suatu daerah terganjal aturan ambang batas parlemen ini,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ia kemudian mengingatkan bahwa 11,4 persen suara yang terbuang tersebut bukanlah jumlah yang sedikit.
“Perlu diingat juga bahwa 11,4 persen suara itu setara dengan kurang lebih 17.304.303 suara rakyat, dan suara aspirasi dari jumlah tersebut hangus percuma dan tidak dianggap dalam sistem demokrasi kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sistem demokrasi Indonesia masih belum menerapkan prinsip kesetaraan.
“Di mana suara-suara yang sebetulnya di daerah tertentu masyarakatnya secara akumulasi bisa mengantarkan calon anggota legislatif yang didukungnya ke Senayan, tetapi karena terhalang perolehan suara partai secara nasional yang tidak sampai empat persen maka hal itu menggugurkan amanat dari masyarakat di daerah tersebut,” katanya.
Untuk itu, ia menyarankan agar ambang batas parlemen dapat diubah agar prinsip kesetaraan dapat terwujud.
“Jika pertanyaannya berapa persen, maka jawabannya tentu harus nol persen. Inti dari demokrasi adalah kesetaraan, maka ketika ada pembatasan-pembatasan seperti ambang batas parlemen, berapa pun persentasenya, maka berarti menafikan kesetaraan,” ujarnya.
Selain mengubah ambang batas parlemen, ia juga menyarankan untuk mengubah ambang batas presiden.
“Demikian juga terkait ambang batas presiden yang dibuat untuk mencegah masyarakat sipil untuk berkontestasi melalui partai-partai yang mungkin tidak memiliki modal politik seperti partai yang sudah mapan,” kata Ardli.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan suara terbanyak dalam Pemilu 2024. PDI Perjuangan memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara.
Dengan demikian, terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Secara keseluruhan, delapan partai tersebut mengumpulkan 88,6 persen suara atau 134.492.328 suara.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024