Selasa, 19 Maret 2024 – 08:19 WIB
Makassar – Praktik penimbunan pupuk bersubsidi jenis Phonska di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibongkar polisi. Penimbunan pupuk subsidi sebanyak 50 ton itu ditemukan jajaran Resmob Polda Sulsel.
Panit Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi mengatakan, pengungkapan pupuk subsidi itu melibatkan ada empat orang sebagai pelaku pengumpul pupuk yang telah membuat langka di tingkat petani. Total ada 50 ton pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan empat buah truk.
“Dilakukan penyelidikan dan ditemukan di Gudang Lantebung barang bukti pupuk subsidi kurang lebih 50 ton,” ujar Iptu Sunardi kepada wartawan dikutip Selasa, 18 Maret 2024.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik penimbunan pupuk subsidi di Kawasan Pergudangan Lantebung, Gudang Garuda, Kelurahan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, kota Makassar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak berwenang berhasil menangkap empat orang pelaku yaitu MR (25), SY (19), RT (32) dan W (16). Keempat pelaku ini bertugas sebagai transporter atau pengantar pupuk ke gudang untuk tujuan penyalahgunaan. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan empat unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut puluhan ton pupuk bersubsidi.
“Pelaku ini sebenarnya tugasnya sebagai transporter yang mengalihkan pupuk ke Gudang Lantebung atau gudang lain untuk tujuan tertentu,” ungkap Sunardi.
Para pelaku mengaku bahwa pupuk tersebut akan dijual di beberapa kabupaten. Dalam penangkapan ini dilakukan karena adanya keluhan masyarakat terkait ketersediaan pupuk di lapangan.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.