REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memulai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RUU ini diajukan oleh DPR terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal.
Dalam RUU DKJ ini terdapat empat pokok bahasan utama. Pertama, mengenai kekhususan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
“Kedua, regulasi untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan sekitarnya serta sinkronisasi antara daerah penunjang yang ada, seperti Jakarta sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja pada Rabu (13/3/2024).
Poin ketiga dalam materi utama RUU DKJ berkaitan dengan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden. Baleg menyadari bahwa hal ini menjadi polemik dan diskusi di masyarakat.
“Walaupun penunjukan gubernur oleh presiden telah menimbulkan perdebatan, kita akan menunggu keputusan akhir pemerintah dan melanjutkan diskusi dengan fraksi-fraksi di DPR RI,” ujar Supratman.
“Keempat, aturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan maksud dari pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, penunjukan oleh presiden tidak menghapus demokrasi secara total.
Dia menjelaskan bahwa pemilihan gubernur oleh presiden menghubungkan antara keinginan politik yang menginginkan kekhususan di Jakarta. Termasuk hal tersebut penting dalam sistem pemerintahannya.
Awalnya, ada pandangan bahwa gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden tanpa melibatkan DPRD. Namun ada yang mengingatkan Pasal 18a UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.
“Pemilihan tidak langsung juga merupakan demokrasi, sehingga ketika DPRD mengusulkan, itu adalah proses demokrasi. Jadi tidak semuanya hilang begitu saja,” kata Baidowi.
Selain itu, dia juga menyoroti biaya yang besar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017.
“Lebih baik anggaran besar itu dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan. Karena dengan status non-ibu kota, situasinya akan berbeda,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.