Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selesai pada awal April 2024 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan RUU DKJ dimulai pada Rabu setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ untuk dibahas dalam rapat di tingkat panitia kerja (panja).
“Pembahasan RUU DKJ dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja, kemudian akan diakhiri tanggal 3 April hari Rabu dalam kerja sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR RI,” kata Supratman yang memimpin rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa target waktu pembahasan RUU DKJ masih tentatif. “Tetapi tentunya tergantung pada dinamika, khususnya dinamika kesesuaian antara draf RUU DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DIM yang diajukan DPD. Apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju, itu akan mempercepat proses pembahasan,” kata Supratman.
Supratman juga menekankan pentingnya tidak hanya fokus pada kecepatan pembahasan RUU DKJ, tetapi juga substansi pembahasan untuk mewujudkan Daerah Khusus Jakarta menjadi kota perekonomian dunia. Selain itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) juga masih menunggu Keputusan Presiden terkait.
“Jika substansinya baik untuk Jakarta, kemudian kita berpikir Jakarta dapat bebas dari banjir, masalah sampah dapat tertangani, hubungan antara seluruh pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek dapat bekerja sama dalam kawasan aglomerasi, Jakarta menjadi pusat untuk Daerah Khusus Jakarta sebagai daerah perekonomian global dengan status khusus,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh Melalusa Susthira Khalida dan diedit oleh Didik Kusbiantoro. Disalin ulang dari ANTARA 2024.