Home Berita PNS Bekerja Hingga Jam 3 Sore pada Bulan Puasa

PNS Bekerja Hingga Jam 3 Sore pada Bulan Puasa

0

Jakarta

Aparatur sipil negara (ASN) akan bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya di bulan puasa. Jam kerja PNS akan dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 waktu setempat. Khusus untuk hari Jumat, waktu selesai kerja ditetapkan pada pukul 15.30 WIB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan jam kerja selama puasa ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dulu setiap tahun kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan sudah diatur dalam Perpres No. 21/2023,” kata Azwar Anas dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).

Pada hari Jumat, PNS pulang lebih lama karena diberikan waktu istirahat yang lebih lama. Jika pada hari biasa waktu istirahat hanya 30 menit, pada hari Jumat waktu istirahat ditetapkan 60 menit alias 1 jam.

Azwar Anas menyatakan bahwa instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Rincian jadwal jam kerja ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Azwar Anas.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di kementerian yang menangani pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang diatur oleh Panglima TNI.

Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI dan pegawai ASN di POLRI yang diatur oleh Kapolri, serta pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri yang diatur oleh Menteri Luar Negeri.

Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota POLRI di luar struktur, pegawai perwakilan RI di luar negeri mengikuti aturan tempat tugas mereka.

Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00

2. Jumat: 08.00-15.30

(hal/fdl)

Exit mobile version