Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius Fakhiri, telah memerintahkan Propam Polda Papua untuk memberhentikan oknum polisi berinisial RK (38) yang telah menganiaya istrinya hingga menyebabkan kematian di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Menurut Mathius Fakhiri, tindakan RK tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang polisi yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama bagi keluarganya sendiri.
“Itu adalah tindakan buruk yang dilakukan oleh anggota Polri. Oleh karena itu, saya telah memerintahkan Propam untuk menangani kasus ini berdasarkan kode etik dan mengeluarkannya dari kepolisian. Sementara Reskrimum akan menangani aspek pidana dan akan memprosesnya di pengadilan,” kata jenderal polisi dua bintang ini dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kronologi kasus polisi yang menganiaya istri hingga tewas
Seperti dilansir dari berbagai sumber termasuk Jubi.id mitra Teras.id, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, pada Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku, yang dalam kondisi mabuk, menggunakan parang dan kayu untuk menyerang korban.
Saat kejadian, korban bersama dua orang rekannya yang juga menjadi saksi berada di lokasi. Pelaku mendekat dan melakukan tindakan kekerasan terhadap istri tersebut sehingga membuat dua saksi tersebut melarikan diri mencari bantuan. Korban kemudian dibawa ke RSUD Oksibil.
“Pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan kayu dan parang karena dipengaruhi minuman keras, sehingga korban mengalami luka memar di seluruh tubuhnya dan luka sobek di kepala,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo pada Rabu, 6 Maret 2024.
Benny menyebut bahwa pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa parang dan 4 batang kayu yang digunakan oleh pelaku. RK kini berada di rumah tahanan Polres Pegunungan Bintang. Korban telah dimakamkan di pemakaman umum Kampung Okpol, Distrik Oksibil, pada Selasa sore.
Kepala Kepolisian Resor Pegunungan Bintang, AKBP Muhammad Dafi Bastomi, mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pegunungan Bintang. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu parang dan 4 batang kayu.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pegunungan Bintang. Oknum polisi tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku saat ini berada di Rumah Tahanan Polres Pegunungan Bintang,” kata Dafi.