Selasa, 5 Maret 2024 – 06:34 WIB
Cilegon – Polisi menangkap seorang santri berinisial S, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap juniornya di lingkungan pondok pesantren, di Kota Cilegon, Banten. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Cilegon, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Beredar informasi bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku S jumlahnya 10 orang. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, hanya ada satu korban yang telah melaporkan ke polisi.
Kejadian sodomi tersebut terjadi di dalam kamar pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Pada malam hari, pelaku masuk ke kamar, mematikan lampu, kemudian melakukan tindakan tersebut dengan mencekik dan mengancam korban.
Pelaku S, yang merupakan santri senior di pondok pesantren, diamankan pada Sabtu malam, 2 Maret 2024, dan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon. Seorang orangtua korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 3 Maret 2024.
Pelaku S yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren akan dikenakan UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.