Home Politik KPU tegaskan tak ada penggelembungan suara PSI

KPU tegaskan tak ada penggelembungan suara PSI

0

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, tidak ada kecurangan dalam jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Tidak ada kecurangan suara,” kata Idham di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” katanya.

Idham juga menegaskan bahwa Sirekap, yang merupakan alat bantu penghitungan suara, sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi.

Dia juga menekankan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

Menurut Idham, mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan dengan membuka satu per satu formulir C.Hasil plano dari kotak suara, kemudian hasilnya di-input dan dikirim melalui Sirekap.

Sebelumnya, sebuah cuitan mengenai perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano menjadi viral di media sosial. Namun, Idham menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara sudah dilakukan dengan benar dan transparan.

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah pemilih mencapai 204.807.222 orang.

Ada total 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal yang berpartisipasi dalam pemilu kali ini. Selain itu, terdapat juga 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang turut serta dalam pemilihan.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Source link

Exit mobile version