Home Otomotif Ini Dia 11 Sanksi Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan 2024

Ini Dia 11 Sanksi Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan 2024

0

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melangsungkan Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini Senin, 4-17 Maret 2024 di seluruh Indonesia. Operasi ini akan menyasar 11 jenis pelanggaran, seperti penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, knalpot tidak sesuai standar, kendaraan melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Untuk sanksi pelanggaran tersebut, pengguna handphone saat berkendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Untuk pengemudi atau pengendara di bawah umur, tidak memiliki SIM bisa mendapat pidana maksimal empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Bagi pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, bisa dikenakan pidana paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Sementara pengemudi dalam pengaruh alkohol bisa mendapat pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Kendaraan yang melebihi muatan bisa mendapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasi Keselamatan 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan berlalu lintas dengan aman demi keselamatan bersama.

Source link

Exit mobile version