Saturday, December 7, 2024

Sadis! Usai Bunuh Keponakan, Pelaku Bakar Rumah Korban untuk Hapus Jejak Kejahatan

Share

Selasa, 27 Februari 2024 – 00:40 WIB

Jakarta – Polisi dari Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara mengungkap kasus pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial AZH (15). Korban tewas ternyata dibunuh sang paman sendiri berinisial DZ (53).

Dalam aksinya, pelaku sengaja membakar rumah korban sebagai kedok untuk menutupi jejaknya usai menghabisi nyawa korban. Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menjelaskan, pelaku sengaja membakar rumah untuk mengalihkan kasus dan menutupi aksi kejahatan.

“Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka,” kata Nazirwan dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.

Nazirwan mengatakan pelaku DZ membunuh keponakan di rumah korban yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi pelaku dilakukan pada Jumat 2 Februari 2024. Dia diduga membakar rumah di waktu yang sama.

“Seperti itu, dugaan kita seperti itu (pelaku bakar rumah usai bunuh korban). Ini perlu pendalaman lebih jauh ke sana,” ujarnya.

Selanjutnya, ia bilang dari penyelidikan yang berjalan selama 16 hari telah membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang. Sang paman pun digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya. “Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung,” lanjutnya.

Kasus berawal dari petugas yang menyelidiki peristiwa kebakaran. Lalu, petugas menemukan jasad korban tewas di dalam rumah tersebut. Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan usai memeriksa jasad korban. Diduga korban tewas karena dibunuh bukan kebakaran.

“Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran,” katanya.

Salah satu acuannya dari autopsi diketahui korban alami luka akibat benda keras di bagian kepala.

Pelaku yang kini tetangkap masih ditahan di Polsek Tanjung Priok. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru