Monday, December 9, 2024

Gondol 15 Motor di Pamekasan, Pasutri Pencuri Kelas Kakap Ditangkap Polisi

Share

Selasa, 27 Februari 2024 – 00:34 WIB

Pamekasan – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (35) dan H (30), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap oleh polisi, Senin, 26 Februari 2024.

Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian belasan sepeda motor di beberapa tempat. Pasutri tersebut telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat yang berbeda.

Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Jazuli Dani Iriawan mengatakan, tidak lama setelah aksi mereka kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah mereka beserta dengan barang bukti sebanyak 15 unit sepeda motor.

“Pasutri pelaku pencurian sepeda motor ini bisa dikategorikan sebagai pelaku tingkat tinggi karena hasil curian mereka mencapai belasan kendaraan,” kata Dani.

Menurut Dani, aksi keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2022 yang sangat meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit kunci letter-T yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya. “Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial MQ (27) warga Ceguk, Kecamatan Tlanakan,” ujar Dani.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan penadah lain dari barang hasil curian tersebut. “Alasan pelaku melakukan pencurian ini dikarenakan kondisi ekonomi yang membuat mereka terdesak,” ucapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk MQ selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 Ke 1, 2 tentang Penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Laporan oleh Veros Afif (Pamekasan, Madura)

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru