Home Kriminal Ibu di Tambora Jual Bayinya Rp 4 Juta karena Himpitan Ekonomi

Ibu di Tambora Jual Bayinya Rp 4 Juta karena Himpitan Ekonomi

0

Minggu, 23 Februari 2024 – 18:00 WIB

Jakarta – Kasus sindikat penjualan bayi yang sebelumnya terungkap di Tambora Jakarta Barat. Pelakunya ternyata adalah orang tua kandung.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa pelaku utama adalah orang tua korban yang nekat menjual anaknya karena terdesak oleh masalah ekonomi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku di daerah Karawang dan Bandung. Polisi juga berhasil menyelamatkan 5 bayi yang hendak dijual. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah T (35), EM (30), dan AN (33).

“Pelaku T adalah ibu kandung salah satu bayi, sedangkan EM mencari ibu yang melahirkan dan dalam keadaan kurang mampu, dan AN adalah suami siri dari pelaku EM,” kata Syahduddi dalam keterangannya saat konferensi pers kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 23 Februari 2024.

Syahduddi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban, yang berinisial T, melaporkan EM karena tidak membagi hasil penjualan bayi sesuai dengan kesepakatan.

“Terdapat kesepakatan antara pelaku dan orang tua bayi untuk memberikan uang sebesar 4.000.000 rupiah untuk biaya adopsi dan persalinan, namun T hanya menerima 1.500.000 rupiah dan sisa akan dibayarkan setelah bayi lahir,” ujarnya.

T sendiri kemudian melaporkan ke Polsek Tambora Jakarta Barat dan kasus ini akhirnya terungkap. T menjual anaknya yang baru lahir beberapa hari sebelumnya karena masalah ekonomi.

T yang juga menjadi tersangka dalam kasus perdagangan bayi, mengaku nekat menjual anaknya karena suaminya yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, tidak mau bertanggung jawab.

Selain itu, tersangka EM mengakui kepada polisi bahwa ia membeli bayi tersebut untuk dirawat dan besar, namun secara ilegal.

Polisi masih menyelidiki bagaimana EM bisa berhasil mengadopsi hingga 5 bayi dan dari mana asal bayi-bayi tersebut. Tindakan EM dan AN untuk membeli bayi dari orang tua yang kurang mampu merupakan kejahatan perdagangan manusia.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang.

Artikel ini telah tayang di VIVA.

Source link

Exit mobile version