Monday, November 18, 2024

Polisi Mengungkap Keterlibatan Kekasih Tamara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Share

Polisi Ungkap Kecelakaan yang Membuat Kekasih Tamara Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Metro Jaya telah menangkap Yudha Arfandi (33 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) dan menerapkannya dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik memiliki bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa dari pemantauan CCTV, Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga menyebabkan kematian korban.

Salah satu bukti indikasi pembunuhan berencana tersebut berasal dari hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian, bukti adanya indikasi pembunuhan rencana tersebut bakal diselaraskan dengan keterangan saksi dan juga ahli.

Wira menjelaskan bahwa Yudha memantau situasi sebelum membenamkan korban sebanyak 12 kali di kolam renang. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian diketahui tersangka sempat memastikan tidak ada orang yang melihat sebelum melancarkan aksinya.

Setelah kondisi dikira aman, Yudha langsung menenggelamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sebanyak 12 kali. Durasi lamanya Dante dibenamkan tergantung situasi di sekitar kolam renang.

Polisi juga menambahkan bahwa dalam rekaman CCTV, durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Pasal yang diberlakukan adalah Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana.

Dalam konferensi pers tersebut, ditampilkan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara. Polisi akan terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut secara tuntas.

Baca Lainnya

Berita Terbaru