Friday, November 22, 2024

Polda Sumsel Ringkus 3 Gembong Narkoba, 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi Disita

Share

Senin, 12 Februari 2024 – 11:55 WIB

Sumatera Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan meringkus tiga gembong narkoba, dengan jumlah barang bukti terbesar. Diantaranya, 111.624 kilogram (kg) sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diringkus berinisial HR, PJ, PN. “Barang bukti 111.642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi juga mengamankan 2 unit kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku,” ujar Rachmad.

Rachmad menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polri, yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. “Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan membuntuti kendaraan R4 jenis Suzuki Ignis warna orange BG 1690 BO yang biasa digunakan pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di jalan Raya Palembang-Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” terangnya.

Rachmad menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan mobil ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil warna coklat logo kepala singa. Pil itu diduga merupakan narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. “Setelah dihitung, pil tersebut berjumlah 2.500 butir,” jelasnya.

Saat yang hampir bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara Kec. Ilir Barat 1 kota Palembang. “Sekitar jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai, jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan. Sekitar 30 menit kemudian, terlihat mobil melintas di jalan Tanjung Barangan Kec.Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ,” ucapnya.

Rachmad menuturkan, dari penggeledahan itu polisi menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir.

Tidak berhenti sampai di situ, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya. “Di rumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan di rumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” terangnya.

Dia menjelaskan, dengan disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari. Hasilnya ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram.

Atas hal ini, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya pidana mati.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru