Home Kriminal Rifki Tega Tikam Tetangga hingga Tewas gegara Dendam Adiknya Sering Di-bully Korban

Rifki Tega Tikam Tetangga hingga Tewas gegara Dendam Adiknya Sering Di-bully Korban

0

Kamis, 8 Februari 2024 – 08:06 WIB

Bandar Lampung – Rifki (22) menyesal karena telah membunuh tetangganya, Reza (21), yang merupakan warga Kelurahan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku nekat mengakhiri nyawa tetangganya karena merasa dendam atas perlakuan kasar terhadap adiknya oleh korban. Korban Reza ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan dengan enam luka tusukan senjata tajam di bagian dada, perut, dan tangan.

“Saya selalu bersama korban karena kami adalah teman yang sering berkumpul dan rumahnya dekat. Saya merasa dendam karena adik saya yang masih berusia 14 tahun pernah dipukuli dan disakiti hingga menangis dan mengalami pembengkakan,” kata Rifki di Polresta Bandar Lampung, Rabu, 7 Februari 2024.

Selain berhasil mengamankan Rifki, polisi juga menangkap Amin (22) yang diduga ikut membantu dalam pembunuhan korban. Keduanya merupakan tetangga korban. Dua pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Minggu, 4 Februari 2024.

Rifki mengaku bahwa dendam dan niat untuk membalas perlakuan korban telah lama muncul. Menurutnya, korban sudah lama sering melakukan intimidasi terhadap adiknya.

“Rasa dendam dan niat ini muncul setiap kali korban lewat di depan rumah,” ujar Rifki.

Modus operandi pelaku Rifki sebelum melakukan aksinya adalah dengan meminta pertolongan korban dengan menyatakan bahwa dia memiliki masalah dengan seseorang. Kemudian, kedua pelaku pura-pura mengajak korban keluar, dan korban pun ikut dengan kedua pelaku naik sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa adik pelaku Rifki pernah dihina oleh korban. Selain itu, korban juga pernah melakukan kekerasan terhadap adik Rifki sehingga pelaku merasa dendam.

Dalam kasus ini, Dennis menyebut bahwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pasang sandal dan satu bilah gagang kayu badik. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

“Keduanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Denis.

Laporan: Pujiansyah-tvOne, Lampung

Halaman Selanjutnya
Modus pelaku Rifki sebelum mengeksekusi dengan pura-pura meminta bantuan korban. Ia mengaku saat itu ada masalah dengan orang lain.

Source link

Exit mobile version