Home Kriminal Fakta-fakta Serangan Brutal OB di Cirebon, Tenteng Parang Incar Nyawa Atasan

Fakta-fakta Serangan Brutal OB di Cirebon, Tenteng Parang Incar Nyawa Atasan

0

Kamis, 8 Februari 2024 – 02:02 WIB

Cirebon – Polisi telah mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan RS (23), seorang office boy atau OB yang bekerja di sebuah koperasi desa terhadap HN (28) yang notabene adalah atasan RS. Dalam insiden tersebut, seorang karyawan koperasi JS meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pelaku telah mempersiapkan aksi penyerangan terhadap HN sehari sebelumnya dengan membeli sebilah parang di pasar Junjang-Arjawinangun sebelum membawanya ke tempat kejadian perkara (TKP) di tempat kerja.

“Parang yang digunakan pelaku untuk merencanakan pembunuhan terhadap HN, diselipkan di antara tumpukan kasur yang terletak di bawah tangga,” kata Kombes Pol Sumarni dalam jumpa pers di Mako Polresta Cirebon pada Selasa, 6 Februari 2024.

Pelaku kemudian melakukan aksinya di kantor tempatnya bekerja pada 29 Januari 2024. Aktivitas kantor koperasi berjalan seperti biasa dan tidak ada yang curiga dengan aksi RS.

Kombes Sumarni menjelaskan bahwa RS memegang parang yang sudah disiapkan dan membuntuti HN naik ke lantai 2 menuju ruang kerjanya. Saat akan menyerang HN di dalam kamar mandi, RS dipergoki oleh salah satu korban, JS (22), yang datang ke ruangan tersebut.

Merasa dipergoki, RS langsung melancarkan serangan dengan membacok JS lima kali hingga tak berdaya. Kemudian, RS kembali menyerang HN dengan sepuluh kali bacokan.

Sumarni menyebutkan bahwa pelaku gagal melarikan diri usai dikepung oleh karyawan lain dari lantai 1. Dari sembilan karyawan yang berada di kantor tersebut, empat menjadi korban, dan satu di antaranya, JS, meninggal dunia sehari setelah kejadian.

Dari hasil penyelidikan, RS mengincar HN lantaran dendam pribadi karena sering dimarahi saat bekerja. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Azizi Erfan/tvOne Cirebon

Source link

Exit mobile version