Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap satu keluarga berjumlah lima orang. Tiga korban diantaranya merupakan anak di bawah umur. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku yang masih remaja berinisial JND (16) diketahui merupakan tetangga korban. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Sebanyak lima orang yang merupakan satu keluarga menjadi korban dalam peristiwa pembunuhan itu, salah satu korban masih berusia tiga tahun. Korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). Berdasarkan hasil autopsi, para korban rata-rata mengalami luka serius di bagian kepala. Untuk motifnya, menurut polisi, pelaku diketahui memiliki rasa dendam kepada korban W yang merupakan kepala keluarga. “Motifnya rasa dendam dari pihak pelaku ke korban yang diawali beberapa permasalahan antara satu dengan lainnya, sehingga puncaknya tadi malam, diawali pelaku mabuk, lalu pulang ke rumah punya niatan menghabisi korban di rumahnya,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat jumpa pers di Polres PPU, Selasa, 6 Februari 2024. Kapolres mengungkap motif dendam pelaku kepada korban berawal dari persoalan sepele, karena keduanya bertetangga. Teranyar, pelaku geram dengan korban karena meminjam helm dan 3 hari belum dikembalikan. “Sehingga malam itu ditambah mabuk, muncul lah niatan pelaku melakukan pembunuhan,” ujarnya. Biadabnya lagi, pelaku terang Kapolres, sempat memperkosa dua korban setelah melakukan pembunuhan. “Dari keterangan pelaku setelah terjadi pembunuhan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak perempuan yang dewasa. Setelah itu ditinggalkan,” terang Kapolres. “Tapi untuk kepastiannya tunggu visum yang dikeluarkan rumah sakit,” sambungnya. Pelaku JND saat ini sudah ditangkap aparat Kepolisian dan masih terus diperiksa secara intensif terkait kasus tersebut. Pelaku terancam dihukum hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. “Kita pastikan kita konstruksikan pasal 340 (pembunuhan berencana), karena niat itu sudah muncul dirangkai dengan kejadian sebelumnya, motifnya dendam dan barang bukti ini diambil dari rumah pelaku,” ungkapnya.
Share
Baca Lainnya