Kamis, 31 Januari 2024 – 04:46 WIB
Kendal – Seorang wanita berusia 22 tahun dengan inisial NM telah ditahan di balik jeruji penjara karena tindakan nekatnya yang meneror mantan tunangannya, SM. Wanita muda asal Kendal, Jawa Tengah itu kesal dan sakit hati terhadap SM yang membatalkan pernikahannya.
NM nekat melakukan teror dengan melakukan pemesanan fiktif hingga 400 pesanan. Pesanan fiktif tersebut dikirim ke alamat sang mantan.
Tindakan nekat NM (22), seorang warga Sawah Besar Kota Semarang, didasari oleh hubungan cinta yang berakhir dengan SM. NM menceritakan bahwa ia dan SM telah bertunangan dan bahkan sudah merencanakan resepsi pernikahan pada bulan Oktober 2023. Saat itu, ia yakin bahwa pernikahannya dengan pria yang dicintainya akan terlaksana.
Namun, SM akhirnya membatalkan rencana pernikahan mereka. Hal ini membuat NM kesal karena keperawanannya telah direnggut. Kondisi ini membuat hati NM teriris dan muncul rasa dendam untuk melakukan teror.
“Saya dendam, karena sakit hati. Ia membatalkan pernikahan,” kata NM di Mapolres Kendal, Senin, 29 Januari 2024.
NM sengaja membalas sakit hatinya dengan melakukan tindakan teror, yaitu dengan memesan barang fiktif yang ditujukan ke alamat kediaman SM di Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Pesanan fiktif yang dilakukan pelaku sekitar 600 kali.
Barang yang dikirim dalam pesanan tersebut beragam, mulai dari mebel, barang elektronik, bahan bangunan, dan bahkan kendaraan bermotor. Selain itu, ada juga pesanan seperti rental mobil dan jasa sedot WC.
Dampak dari teror tersebut, rumah di sekitar rumah SM merasa terganggu. Sebab, SM merasa tidak memesan barang tersebut. Sementara, pihak pengirim barang sudah datang membawa barang maupun jasa. Tak terima dengan teror tersebut, SM melaporkannya ke polisi.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan NM.
Edy menjelaskan bahwa pelaku mulai melakukan tindakannya pada 4 September 2023 pukul 12.45 WIB. Modus operandi NM adalah dengan menggunakan fotokopi KTP SM untuk melakukan aksi teror. “Total ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban dan 200 jasa angkutan,” kata Edy.
Wakapolres Kendal menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 51 ayat (junto) pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno-tvOne