Polres Kota Malang sedang menyelidiki kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di kota tersebut. Korban pembunuhan tersebut adalah seorang pria berusia 34 tahun yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap satu tersangka dengan inisial AR pada tanggal 4 Januari terkait kasus ini. Tersangka tersebut merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur, yang tinggal di rumah kos di daerah Kota Malang. Pembunuhan itu diduga terjadi pada bulan Oktober 2023.
Kasus ini terungkap saat tubuh manusia yang terpotong ditemukan di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada Oktober 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk bahwa tersangka AR melakukan pembunuhan tersebut. Setelah melakukan pendalaman, pihak kepolisian menemukan adanya potongan korban yang dibuang di sungai, dan ada juga bagian tubuh yang ditanam di sekitar sungai, seperti kepala, telapak tangan, dan telapak kaki.
Untuk memastikan bahwa tengkorak yang ditemukan sesuai dengan korban, pihak kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit dan menghubungi keluarga korban di Surabaya. Saat ini, tersangka telah mengakui perbuatannya, namun polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa tengkorak yang ditemukan adalah milik korban AP. Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga menangani kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di tempat lain.