Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan bahwa penggunaan media populer, seperti film pendek dan foto, bisa menjadi sarana kampanye yang efektif. Media ini diyakini dapat mengangkat perspektif dan pengalaman hidup perempuan, terutama menyampaikan suara perempuan korban kekerasan.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, Eni Widiyanti, mengatakan, “Penggunaan media populer, seperti film pendek dan foto, menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran mengenai isu-isu perempuan.”
Menurut Eni Widiyanti, film dan foto merupakan media yang sangat kuat untuk membangun empati dan membuat masyarakat bisa melihat perspektif lain dari kehidupan perempuan korban. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun, baik yang dilakukan oleh pasangan maupun selain pasangan menurun dibandingkan tahun 2016, yaitu 33,4 persen menjadi 26,1 persen.
Namun demikian, Eni menilai bahwa saat ini belum banyak perempuan yang berani melaporkan kekerasan yang mereka alami. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2023 menunjukkan hanya 0,1 persen perempuan yang sudah berani melapor.
“Minimnya perempuan korban yang melapor disebabkan oleh berbagai alasan, seperti takut, menganggap kekerasan yang dialami sebagai aib, stigma negatif, ketergantungan ekonomi kepada pelaku, kurangnya informasi, terbatasnya akses layanan pengaduan, dan ketidaktahuan bahwa dirinya adalah korban,” ujar Eni Widiyanti.
Oleh karena itu, Eni Widiyanti menegaskan perlunya upaya lebih lanjut untuk mendorong perempuan korban kekerasan agar berani melapor supaya mendapatkan penanganan yang terbaik dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kementerian PPPA Mengungkapkan Bahwa Film dan Foto Dapat Digunakan Sebagai Sarana Kampanye untuk Perempuan yang Menjadi Korban Kekerasan
Share
- Advertisement -
Baca Lainnya

