Sunday, September 21, 2025

Gaji Pejabat Imigrasi Bandara Bali yang Dituduh Pungli Rp 6 Juta/Hari

Share

- Advertisement -

Kasus Pungli Di Bandara Ngurah Rai, Tersangka Dugaan Otaknya Dapat Rp 5-6 Juta Sehari

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Hariyo Seto, mantan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain Hariyo, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Bali menduga Hariyo sebagai otak dari praktik pungutan liar tersebut. Mereka menduga bahwa Hariyo bisa mengantongi uang sebesar Rp 5-6 juta per hari.

Meskipun demikian, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM, Hariyo menerima gaji setiap bulan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Besaran gaji PNS masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dengan gaji terendah di kisaran Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800, dan gaji tertinggi di kisaran Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.

Diketahui bahwa Hariyo bekerja sebagai PNS setelah lulus dari Universitas Andalas dengan Program Studi Ilmu Hukum. Sebagai lulusan S1, ia memiliki hak menerima gaji golongan III yang berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.

Selain gaji, Hariyo juga menerima tunjangan kinerja (tukin) dari Kementerian Hukum dan HAM, yang jumlahnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021. Dengan jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Hariyo berada di kelas jabatan 9 dengan besaran tukin senilai Rp 5.079.200 setiap bulan. Dengan demikian, ia dapat membawa pulang sekitar Rp 7.658.600 hingga Rp 9.876.200 per bulan setelah menambahkan gaji pokoknya.

Selain gaji dan tukin, Hariyo juga memiliki hak menerima tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan makan, dan lainnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Hariyo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 710.000.000. Harta tersebut termasuk tanah seluas 180 m2 di Kota Padang senilai Rp 450.000.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 290.000.000. Ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp 60.000.000 namun memiliki utang sebesar Rp 90.000.000.

Dengan demikian, total kekayaan Hariyo Seto saat itu tercatat sebesar Rp 710.000.000.

Kasus pungli di Bandara Ngurah Rai ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang PNS yang seharusnya merupakan tenaga pelayan masyarakat dengan integritas dan kejujuran. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Baca Lainnya

Berita Terbaru