Sunday, September 21, 2025

Anggaran Pendidikan Islam Sebesar Rp 33,4 Triliun, Sebagian Besar Digunakan untuk Gaji Pegawai

Share

- Advertisement -

Postur anggaran pendidikan Islam di Kementerian Agama (Kemenag) masih tidak seimbang. Sebagian besar alokasi anggaran tersebut digunakan untuk gaji pegawai, sementara sisanya untuk peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Agama sedang berupaya menyusun sistem penganggaran yang lebih adil, khususnya untuk pendidikan agama Islam.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Rohmat Mulyana Sapdi, mengungkapkan bahwa total anggaran pendidikan Islam di Kemenag mencapai Rp 33,4 triliun. Dari angka tersebut, sekitar 64 persen atau Rp 21,37 triliun dialokasikan untuk gaji pegawai.

Rohmat menyatakan bahwa idealnya, alokasi anggaran pendidikan seharusnya merata antara gaji pegawai dan peningkatan mutu pendidikan. Hal ini dikarenakan Kementerian Agama memberikan layanan pendidikan Islam dalam berbagai bentuk, mulai dari madrasah, diniyah, Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, hingga pesantren.

Dia juga menambahkan bahwa total anggaran pendidikan di APBN mencapai sekitar Rp 441 triliun, dengan 20 persennya dialokasikan untuk pendidikan setiap tahun. Meskipun kontribusi lembaga pendidikan Islam di Kemenag mencapai 18 persen dari angka partisipasinya kasar (APK) pendidikan, namun alokasi anggaran pendidikan Islam masih hanya sekitar 11 persen dari total anggaran pendidikan.

Selain itu, Rohmat juga menyebut penggunaan dana abadi pesantren. Dia menyatakan harapannya agar penggunaan nilai manfaat dana abadi pesantren dapat terserap maksimal. Penggunaan dana abadi pesantren saat ini masih diambilkan dari dana abadi pendidikan di LPDP. Rohmat menginginkan adanya alokasi APBN khusus untuk dana abadi pesantren.

Terkait dana abadi pesantren, Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin mengungkapkan bahwa alokasi dana ini dikhususkan untuk alumni pesantren yang akan melanjutkan studi di jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Penggunaan dana abadi pesantren tidak boleh digunakan untuk pengembangan lembaga, pembangunan, ataupun insentif guru.

Sayangnya, hingga akhir tahun 2023, sebagian besar dana abadi pesantren belum terpakai. Gus Rozin mengungkapkan kekhawatirannya bahwa masih sedikit pesantren yang tahu dan memanfaatkan Dana Abadi Pesantren. Padahal, adanya dana abadi pesantren dapat membantu alumni pesantren yang kesulitan mencari pembiayaan pendidikan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Lainnya

Berita Terbaru