Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak ada masalah, meskipun pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam peraturan KPU belum direvisi. Gibran, yang saat ini berusia 36 tahun, tidak terpengaruh oleh pasal tersebut karena adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
“Membaca pencalonan Gibran seharusnya memperhatikan rumusan dalam amar putusan MK,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). Dengan demikian, Gibran sah menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sebagai contoh, Pasal 13 dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menetapkan bahwa syarat untuk menjadi capres atau cawapres adalah berusia minimal 40 tahun. Pasal tersebut berasal dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Namun, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tersebut bertentangan dengan konstitusi. MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: “berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
KPU saat ini sedang berupaya merevisi Pasal 13 dalam Peraturan KPU agar sesuai dengan putusan MK. Proses revisi tersebut sedang berlangsung ketika tahapan pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 sudah ditutup.
Hasyim menyatakan bahwa Gibran tidak terhalang oleh ketentuan batas usia karena dia sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yaitu wali kota Solo. Sebagai kepala daerah aktif, Gibran hanya perlu menyertakan surat persetujuan dan izin cuti dari presiden.
“Surat yang disampaikan oleh bakal calon wapres Mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU sebagai salah satu dokumen persyaratan,” kata Hasyim.
Saat ini, Mahkamah Kehormatan MK sedang menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh semua hakim Konstitusi dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Salah satu terduga pelanggar kode etik adalah Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
Ketika ditanya apakah putusan sidang etik tersebut dapat membatalkan pencalonan Gibran, Hasyim kembali menegaskan bahwa KPU hanya mengacu pada amar putusan. “Hal-hal lain bukan menjadi ranah KPU,” kata Hasyim.
Meskipun sudah menegaskan bahwa pencalonan Gibran tidak bermasalah dari segi syarat batas usia, Hasyim belum dapat memastikan apakah putra sulung Presiden Jokowi tersebut sah menjadi cawapres. Pasal itu hanyalah salah satu dari sejumlah syarat untuk ditetapkan sebagai cawapres.
KPU saat ini sedang memverifikasi sejumlah dokumen persyaratan calon capres-cawapres. Hasil verifikasi akan diumumkan pada 13 November 2023. Pasangan yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres pada hari yang sama.