Monday, April 13, 2026

Demonstrasi oleh Mahasiswa Padang Menolak Putusan MK tentang Batas Usia Capres

Share

- Advertisement -

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi demonstrasi menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Aksi tersebut dilakukan di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Sabtu (21/10/2023). Massa aksi menyatakan bahwa putusan MK mencoreng lembaga yang bertugas menjaga konstitusi negara demi melanggengkan pemerintahan Jokowi dan membangun dinasti politik.

Koordinator aksi, Rifaldi, mengatakan bahwa aksi ini merupakan upaya untuk menentang dominasi dinasti politik oleh satu keluarga. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Rifaldi menilai putusan ini bertujuan memudahkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju sebagai calon wakil presiden. MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mempengaruhi hakim MK lainnya agar menerima gugatan mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam aksi tersebut, ada empat tuntutan yang diajukan. Pertama, menolak dinasti politik secara menyeluruh. Kedua, menolak intervensi politik terhadap putusan MK. Ketiga, menuntut integritas MK. Dan terakhir, meminta transparansi pesta demokrasi 2024 yang adil dan independen.

Rifaldi menyatakan bahwa sebagai generasi muda, mereka tidak menolak partisipasi anak muda dalam pemilihan presiden. Namun, dalam hal ini, mereka melihat bahwa usaha untuk mendorong Gibran maju sebagai calon wakil presiden mencerminkan kepentingan keluarga Presiden Jokowi setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini menimbulkan kesan terburu-buru dan dipaksakan dalam menerima gugatan mengenai batasan usia calon presiden.

Rifaldi juga menekankan bahwa Anwar Usman, ketua MK, adalah pamannya Gibran Rakabuming. Hal ini mengindikasikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berubah menjadi “mahkamah keluarga”. Rifaldi menekankan bahwa mereka setuju jika anak muda menjadi pemimpin, namun harus ada aturan yang jelas dalam prosesnya.

Sumber: https://garudanews24.id/berita/daerah/mahasiswa-gelar-aksi-demonstrasi-tolak-putusan-mk-terkait-batas-usia-capres-di-padang/

Baca Lainnya

Berita Terbaru