Imparsial: Pintu Sipil Terbuka untuk TNI, Sulit Ditutup Kembali | Garuda News 24
Direktur Program Imparsial Al Araf menyatakan bahwa ketika pintu sipil dibuka untuk TNI, maka akan sulit untuk menutupnya kembali. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, mengatakan bahwa revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membuka ruang bagi militer untuk kembali dalam kehidupan sosial politik. Namun, jika ruang tersebut sudah terbuka, akan sulit untuk menutupnya kembali. Hal ini disampaikan Al Araf dalam Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil pada Ahad (18/5/2024) dengan tema ‘RUU TNI akan mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi’.
“Revisi UU TNI yang akan dibahas oleh DPR nanti akan menjadi kotak Pandora dan memberikan ruang baru bagi kembalinya militer dalam fungsi-fungsi di luar fungsi pertahanan, yang akan membahayakan kehidupan demokrasi,” kata Al Araf dalam siaran persnya.
Menurut Al Araf, politik hukum pembentukan UU TNI tersebut bertujuan untuk membentuk TNI yang profesional. Oleh karena itu, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, militer diberikan tugas untuk fokus sebagai alat pertahanan negara.
Pembentukan UU tentang TNI hadir dalam konstruksi politik yang menginginkan Indonesia hidup dalam alam demokrasi. “Sehingga militer sebagai instrument pengguna kekerasan yang dikendalikan oleh pemerintahan sipil sepenuhnya ditujukan untuk menjadi profesional,” ungkapnya.
Al Araf menambahkan bahwa Undang-undang No. 34 Tahun 2004 juga ditujukan agar TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan pidana umum. Tujuannya adalah untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan prinsip equality before the law dalam penegakan hukum di Indonesia.
Rancangan draft revisi undang-undang TNI, menurut Al Araf, bukan ditujukan untuk membentuk militer Indonesia yang profesional. Malah, hal tersebut justru membuat TNI semakin tidak profesional dan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.